Laporkan Koruptor ke Layanan SMS KPK 1575 !
Ayo Laporkan Para Koruptor ke Layanan SMS KPK 1575 yang baru diluncurkan KPK kemarin (16/07) | Situs Media Indonesia
Kini masyarakat dapat ikut serta berperan aktif membasmi para koruptor dengan mengirim lansung SMS KPK 1575 jika mengetahui adanya indikasi atau tindak pidana korupsi.
Layanan SMS KPK 1575 bekerja sama dengan 10 provider seluler
Pada jumpa pers dengan Media di Jakarta kemarin, Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK memaparkan, untuk layanan SMS KPK 1575 tersebut, pihaknya bekerja sama dengan 10 provider seluler, antara lain XL (PT XL Axiata), Telkomsel (Simpati, Kartu AS dan kartu Halo), Telkom Flexi, PT. Smart Telecom, PT. Smartfren Telecom, PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (kartu Ceria), PT. Indosat (Matrix, IM3 dan Mentari), PT Hutchison Telecom Indonesia (Three), PT Bakrie Telecom (Esia), dan PT. Axis Telekom Indonesia.Bambang Widjojanto menegaskan, masyarakat tidak perlu takut atau kuatir mengenai keamanan informasi yang diberikan, karena layanan SMS 1575 akan langsung masuk kedalam server milik KPK, tidak melalui operator manusia atau provider penyedia sms, “SMS yang masuk langsung dari mesin ke mesin (server), tidak melalui orang atau perusahaan,” tandas Bambang.
Disamping itu dalam perjanjian kerja sama tersebut juga disebutkan adanya klausul bahwa pihak operator tak akan menyebarluaskan isi SMS atau memberikan informasi mengenai hal itu. "Masyarakat tak perlu registrasi ke operator dan isi pesan singkat tak akan dipublikasikan, kami akan membangun mekanisme kontrol atas layanan ini berdasarkan kepercayaan masyarakat," ujar Bambang Widjojanto.
Layanan SMS KPK 1575 melengkapi layanan pengaduan ke KPK
Sebenarnya akses pengaduan masyarakat memang sudah disediakan oleh KPK melalui Website resmi KPK yang menerangkan bentuk-bentuk korupsi yang bisa ditangani oleh KPK antara lain:1. Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri/badan lain yang merugikan keuangan negara
2. Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan dalam jabtan
5. Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan
6. Delik Gratifikasi
Sementara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang bisa ditangani antara lain:
* Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; * Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
* Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Selain layanan SMS KPK 1575 yang baru diluncurkan, masyarakat juga dapat mengadukan para koruptor atau perkara korupsi langsung ke Pelayanan Pengaduan Masyarakat
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-1 Jakarta Selatan 12920
P.O Box 575 Jakarta 10120
Tlp : (021) 2557 8389
Faks : (021) 5289 2454
SMS 0855 9 575 575, 0811 959 575
Email: pengaduan@kpk.go.id KWS : http://kws.kpk.id
Website: http://www.kpk.go.id
Jadi sebagai warga negara Indonesia yang baik, jika kita mengetahui adanya korupsi, segera laporkan ke layanan SMS KPK 1575 ! Kita basmi bersama tikus-tikus koruptor sampai keakar-akarnya.
Labels: Komisi Pemberantasan Korupsi, Koruptor, KPK, SMS KPK 1575